SLIK OJK menerbitkan Informasi Debitur (Laporan Kredit – Credit Report) yang diberikan oleh OJK kepada pemohon informasi (Debitur atau (calon) Pemberi Pinjaman/Kreditur). Informasi diberikan berdasarkan laporan yang dikirim oleh para Pelapor (Pemberi Pinjaman) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan. Informasi Debitur ini berfungsi sebagai (salah satu) alat untuk menilai kelayakan kredit seseorang berdasarkan riwayat pembayaran pinjaman, jumlah kredit yang masih berjalan, dan apakah debitur pernah mengalami tunggakan atau kredit macet.
Informasi Debitur (Laporan Kredit) yang diberikan OJK berisi informasi tentang data pokok Debitur, fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Pelapor (Kreditur), serta Kualitas dan Jumlah Hari Tunggakan dimana data terakhir ini akan menjadi acuan dari Skor Kredit.
| Skor Kredit | Kualitas Kredit | Keterangan / Tingkat Tunggakan |
| 1 | Kredit Lancar | Debitur selalu membayar cicilan tepat waktu hingga lunas. |
| 2 | Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus) | Debitur tercatat menunggak cicilan 1–90 hari. |
| 3 | Kredit Tidak Lancar | Debitur tercatat menunggak cicilan 91–120 hari. |
| 4 | Kredit Diragukan | Debitur tercatat menunggak cicilan 121–180 hari. |
| 5 | Kredit Macet | Debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari. |
Informasi Debitur (termasuk Skor Kredit) digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai risiko dalam memberikan kredit baru kepada calon debitur. Berbeda dengan data BI Checking terbatas pada data di perbankan, SLIK OJK memberikan data yang lebih luas dan terperinci karena bukan hanya mencakup riwayat kredit dari perbankan, tetapi juga riwayat kredit dari berbagai jenis kredit dan dari berbagai pihak pemberi pinjaman di Indonesia.
OJK menegaskan bahwa informasi yang diberikan bersifat RAHASIA dan hanya digunakan untuk kepentingan pemohon informasi (nasabah atau pemberi pinjaman). Akibat yang timbul dari penggunaan informasi yang diberikan oleh OJK adalah BUKAN merupakan tanggung jawab OJK. Sehingga OJK tidak melarang pemohon informasi untuk memberikan kredit bila informasi yang diberikan menunjukkan Skor Kredit yang buruk. Dengan demikian tidak ada yang namanya “Black List” berdasarkan informasi yang diberikan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan – OJK.

