Skip to main content

Pinjol itu nama populer dari Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Financial Technology (Fintech). LPBBTI atau Fintech itu penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Peminjam (disebut sebagai Penerima Dana) dengan Pemberi Pinjaman (Pemberi Dana). Fintech menjadi semacam platform yang mengatur pinjam peminjam, disebut pendanaan, secara langsung melalui system elektronik dengan menggunakan internet. Jadi Fintech itu Penyelenggara, bukan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman atau pembiayaan. Fintech itu mirip seperti platform e-commerce yang menghubungkan penjual dengan pembeli.

Perjanjian pinjam meminjam, yang disebut Perjanjian Pendanaan itu adalah antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, bukan antara Fintech dengan Penerima Dana.

  • Fintech harus mencari pihak-pihak yang mau menjadi Pemberi Dana dan mengadakan perjanjian dengan Pemberi Dana. Dalam perjanjian itu harus ditulis jumlah pendanaan, manfaat ekonomi pendanaan, jangka waktu pendanaan, rincian komisi dan biaya. Ditambah dengan ketentuan mengenai mekanisme penagihan, mitigasi risiko bila terjadi pendanaan macet, serta akses info atas penggunaan dananya.
  • Kemudian Fintech mencari pihak-pihak yang perlu dana, yang akan menjadi Penerima Dana. Cari tahu kebutuhan mereka dan kemampuan mereka. Kemudian Fintech menyusun Perjanjian Pendanaan yang akan ditandatangani oleh Pemberi Dana dan Penerima Dana.
  • Perjanjian Pendanaan itu harus meliputi manfaat ekonomi pendanaan, nilai angsuran, jangka waktu, biaya, ketentuan denda, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Fintech juga wajib memastikan bahwa nasabah Penerima Dana telah memahami isi perjanjian, serta memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan dari nasabah Penerima Dana tersebut.

Masalahnya proses pemberian pembiayaan itu seringkali terlalu simple. Sesuatu yang terlalu mudah itu bisa menyesatkan lho. Banyak yang mengambil pinjaman melalui Fintech (Pinjol) tanpa punya pengetahuan yang memadai. Agar tidak terkecoh sebaiknya fahami ketentuan tentang Fintech. Minimal unduh dan baca dokumen FAQ Fintech Lending yang diterbitkan oleh OJK.

Ingatlah bahwa yang memberikan pinjaman itu bukanlah Fintech (Pinjol), tetapi Pemberi Dana yang kemungkinan besar adalah lembaga keuangan seperti bank digital. Bisa saja menerima pinjaman Rp 15 juta melalui Fintech, tetapi berasal dari 3 bank yang berbeda. Sehingga ketika gagal bayar pada waktunya, maka Peminjam akan tercatat sebagai gagal bayar pada 3 bank yang berbeda. Hasilnya, hanya karena gagal bayar untuk pinjaman Rp 15 juta maka Skor Kredit menjadi buruk. SLIK buruk. Karakter dianggap buruk. Gagal dapat KPR.

Leave a Reply

Close Menu

Wow look at this!

This is an optional, highly
customizable off canvas area.

BiPuRa24

T: +628811979092
E: bipura24@gmail.com