Skip to main content

Asuransi jiwa memberikan santunan bila tertanggung (orang yang “diasuransikan”) meninggal dunia. Ada asuransi jiwa yang memberikan santunan untuk melunasi sisa pinjaman bila nasabah (tertanggung) meninggal dunia. Namanya asuransi jiwa kredit. Umumnya nasabah yang mengambil KPR adalah pencari nafkah utama bagi keluarga. Sehingga dengan asuransi jiwa kredit, bila nasabah KPR meninggal dunia, tidak meninggalkan beban pembayaran KPR bagi keluarga yang ditinggalkan.

Karena saldo KPR menurun sejalan dengan berjalannya jangka waktu, maka santuan yang diperlukan untuk melunasi sisa pinjaman juga akan menurun. Karena itu premi asuransi jiwa kredit umumnya lebih kecil dari premi asuransi jiwa biasa. Dan pembayaran premi bisa diatur bersamaan dengan perhitungan pinjaman KPR.

Asuransi jiwa juga bisa mempunyai fitur investasi, istilahnya PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dgn Investasi) yang dulu dikenal sebagai Unit Link. Nah, bisa juga ambil asuransi jiwa PAYDI dengan nilai santunan tertentu. Fitur investasi dirancang agar ketika mencapai usia pensiun (misalnya 59 tahun), dana investasi yang terhimpun digunakan untuk melunasi KPR.

Dengan dukungan (dan perlindungan) asuransi jiwa ini maka tidak masalah bila mau ambil KPR pada usia di atas 40 tahun. Asyik yaa.

Leave a Reply

Close Menu

Wow look at this!

This is an optional, highly
customizable off canvas area.

BiPuRa24

T: +628811979092
E: bipura24@gmail.com